Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Sudah Dibenarkan DPP, DPC PDIP Tangerang Selatan Masih Bungkam Soal Koalisi Bersama Partai Gerindra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 Juli 2020, 23:38 WIB
Meski Sudah Dibenarkan DPP, DPC PDIP Tangerang Selatan Masih Bungkam Soal Koalisi Bersama Partai Gerindra
Muhamad-Rahayu Saraswati/Net
rmol news logo DPP PDIP mengkofirmasi keabsahan surat rekomendasi dukungan terhadap Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk maju di Pilkada Tangerang Selatan.

Surat rekomendasi tertanggal 30 Juni 2020 itu diteken oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan ditujukan kepada DPC PDIP Kota Tangsel.

Bambang Wuryanto yang juga Sekretaris Fraksi PDIP DPR membenarkan surat tersebut.

"Soal surat dan tanggal 100 persen itu betul," ujar Bambang Wuryanto kepada wartawan, di Ruang Fraksi PDIP, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Dengan ada keputusan jugan menandai koalisi PDIP dengan Partai Gerindra di Pilkada Kota Tengerang Selatan tahun 2020. PDIP-Gerindra mengusung pasangan Muhammad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Muhammad dari PDIP, saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel. Sementara Sara sapaan akrab Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan keponakan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

Meski surat rekomendasi yang sempat viral itu sudah dibenarkan DPP PDIP. Tetapi, belum ada pernyataan resmi dari DPC PDIP Tangerang Selatan.

Bahkan, sejak surat rekomendasi itu beredar sikap DPC PDIP Tangerang Selatan lebih banyak diam.

Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis, "Merekomendasikan Drs. H. Muhammad, M.Si untuk dijadikan Calon Wali Kota Tangerang Selatan dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk dijadikan Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan periode 2020-2025 yang diajukan dari PDI Perjuangan". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA