Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Investigasi Komprehensif Kasus Perbudakan Modern Yang Korbankan Nyawa TKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 10 Juli 2020, 02:43 WIB
DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Investigasi Komprehensif Kasus Perbudakan Modern Yang Korbankan Nyawa TKI
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Nabil Haroen/Net
rmol news logo Meninggalnya anak buah kapal (ABK) atas nama Hasan Afriandi asal Lampung saat berlayar dengan kapal asal China Lu Huang Yuan Yu 118 beberapa waktu lalu, masih menjadi perhatian politisi di DPR RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Nabil Haroen, meminta agar pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif atas kasus perbudakan modern yang menelan korban ABK asal Indonesia.

“Meninggalnya Hasan Afriandi, yang merupakan ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 asal China, merupakan tragedi dan tamparan besar," ujar Gus Nabil, sapaan karibnya kepada wartawan, Kamis (9/7).

"Pemerintah Indonesia harus menginvestigasi kasus ini, melalui kementerian dan lembaga terkait agar tuntas penyelesaian hukumnya, baik investigasi terhadap pemilik kapal, pola kerja, sekaligus juga agen di Indonesia yang menyalurkan,” tegasnya.

Gus Nabil mendesak pemerintah merapikan kebijakan perihal pasokan tenaga kerja Indonesia terutama yang bekerja di kapal-kapal asing.

“Juga, harus ada pemantauan dan punishment jika agen dan pemilik kapal melanggar aturan serta membahayakan nyawa,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah harus menaruh perhatian besar terhadap sejumlah kasus kematian tenaga kerja Indonesia agar tidak menelan korban lebih banyak lagi.

“Kasus meninggalnya ABK asal Indonesia di kapal asing sudah sering kita dengar. Ke depan, jangan sampai ada korban lagi. Ini masalah serius yang harus jadi concern pemerintah,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA