Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Lima Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Bupati Kutai Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juli 2020, 13:18 WIB
Geledah Lima Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Bupati Kutai Timur
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2019-2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat para tersangka yang berkaitan dengan perkara di Kutim.

"Tim Penyidik KPK, Kamis (9/7) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat di Kutim," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/7).

Di antaranya di rumah tersangka Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim; rumah atau kantor tersangka Adytia Maharani selaku kontraktor; dan rumah Lila Mei Puspita selaku staf Adytia Maharani.

Kemudian, rumah pemilik CV Bulanta, Sesthy; dan rumah tersangka Deki Ariyanto selaku rekanan.

"Di 5 tempat tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ke 7 tersangka," pungkas Ali.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 10 tempat pada Rabu (8/7) kemarin. Kesepuluh tempat itu di antaranya, kantor Bupati Kutim, Ismunandar (ISM), kantor Bapeda Kutim, kantor Pekerjaan Umum, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian, rumah jabatan Bupati Ismunandar, kantor DPRD Kutim; kantor Sekretariat Daerah Kutim, kantor Bapenda Kutim, kantor Dinas Pendidikan Kutim dan kantor Dinas Sosial Kutim.

Dari penggeledahan di sepuluh tempat itu, penyidik KPK mengamankan dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka setelah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutim pada Kamis (3/7).

Pihak yang ditetapkan tersangka diantaranya Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar (ISM) Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar dan juga sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur.

Kemudian tersangka yang sebagai pihak pemberi hadiah atau janji ialah Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA