Asep dinonaktifkan lantaran sedang menjalani proses pemeriksaan akibat kasus pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) yang melibatkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir membenarkan penonaktifan Asep sebagai Lurah Grogol Selatan itu akibat buntut dari pencetakan KTP-el Djoko Tjandra.
Saat ini, pihak inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Selatan bersama Camat Kebayoran Lama masih melakukan pemeriksaan terkait apakah ada prosedur yang dilanggar atau tidak.
"Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra, selaku kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada," katanya dilansir
Kantor Berita RMOLJakarta.
Chaidir melanjutkan, pemeriksaan terhadap Lurah Grogol Selatan akan dilakukan sampai pihak inspektorat benar-benar menemukan adanya bukti atau pun kesalahan.
"Kalau memang itu ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas, baru diberhentikan secara tetap jabatannya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.