"Jadi jangan diartikan mereklamasi atau membuat kawasan itu jadi komersil, tidak," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat berada di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (10/7).
Adapun Izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur yang masing-masing seluas sekitar 35 hektare dan 120 hektare tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Gubernur Anies pada 24 Februari 2020.
Pembangunan perluasan kawasan ini resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).
"Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan, untuk melandasi, untuk menjadikan pintu masuk bagi dibuatnya kajian," jelas pria yang karib disapa Ariza itu.
"Nanti hasil kajiannya akan direkomendasikan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sedang kita revisi," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: