Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagasan PPP Ubah PT Pos Indonesia Jadi Perusahaan Moderen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 11 Juli 2020, 01:53 WIB
Gagasan PPP Ubah PT Pos Indonesia Jadi Perusahaan Moderen
Ilustrasi PT Pos Indonesia/Net
rmol news logo Komisi VI DPRI melakukan kunjungan ke kantor pusat PT Pos di Bandung, dan menemukan banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi menyampaikan PT Pos merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkembang.

Kata Awiek -sapaan akrabnya-, pengalaman dan infrastruktur organisasi PT Pos sangat luas hingga pelosok negeri dengan memiliki 4.800 kantor pos online, 58.700 titik layanan.

“Potensi itu bisa dimanfaatkan pemerintah dengan menugaskan PT Pos untuk menyukseskan program kementerian/lembaga seperti penyaluran logistik, jasa keuangan, dan layanan publik lain sesuai bisnis PT Pos,” ujar Awiek, Jumat (10/7).

Menurutnya, penugasan pemerintah untuk PT Pos harus dibarengi dengan kompensasi Public Service Obligation (PSO) seperti layaknya BUMN lain seperti PT Pelni dan PT KAI.

Kata Pria asal Madura ini, kompensasi atas penugasan untuk PT POS hanya berupa bantuan operasional, sehingga tidak ada margin keuntungan layaknya sebuah institusi bisnis.

“Dengan mekanisme PSO, PT Pos bisa sambil membenah manajemem dan pola bisnis mereka, sehingga bisa menyongsong disrupsi teknologi yang terbukti mengubah pola binis kurir, khusus dengan berkembangnya e-commerce dalam beberapa tahun terakhir. Penugasan dan PSO serta dukungan lain dari juga harus dimanfaatkan PT Pos untuk membangun kembali bisnis mereka, menata human capital dan investasi program kerja,” jelasnya.

Untuk penugasan pemerintah pada perusahaan logistik milik negara sudah lazim di berbagai dunia, seperti di Selandia Baru, Prancis, Spanyol, Filipina, Singapura dan lainnya.

“Di Prancis dan Spanyol misalnya, pemerintah setempat menunjuk satu perusahaan sebagai operator PSO dalam jangka waktu 15 tahun sekali, di Singapura bahkan kontrak berlangsung selama 25 tahun. Pola yang sama bisa diadaptasi di Indonesia melalui PT Pos,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA