Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU Untuk Kuatkan Nilai Pancasila, Bukan Mengubah Butir Sila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 11 Juli 2020, 13:34 WIB
BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU Untuk Kuatkan Nilai Pancasila, Bukan Mengubah Butir Sila
Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP)/Net
rmol news logo Keberadaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) perlu diperkuat tidak hanya sekadar melalui Peraturan Presiden (Perpres) melainkan undang-undang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut rektor Universitas Widyatama, Prof. Obsatar Sinaga, penguatan payung hukum penting untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila agar berjalan lebih baik.

"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (11/7).

Ia berpandangan, kondisi Indonesia pasca reformasi memprihatinkan, di mana banyak generasi muda tak paham dengan makna Pancasila. Oleh karenanya, kedudukan BPIP yang diatur dengan Perpres 7/2018 perlu diperkuat.

“Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," jelasnya.

Ia memberi catatan, UU nantinya dimaksudkan semata-mata untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan mengubah isi sila dalam Pancasila.

“Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA