Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU PIP Sebagai Payung Hukum Kuatkan Nasionalisme Dan Karakter Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 11 Juli 2020, 22:02 WIB
RUU PIP Sebagai Payung Hukum Kuatkan Nasionalisme Dan Karakter Bangsa
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho/Net
rmol news logo Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam undang-undang dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, liberalisme, dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila.

Namun, ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan. Mulai dari pembentukan jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap Tanah Air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU harus menjaga eksistensi Pancasila.

"RUU PIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU," kata Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, Sabtu (11/7).

Jamal mengatakan, penyusunan RUU PIP harus ditujukan bagi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga pengembangan riset dan inovasi sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional.

Selain itu, lanjut Jamal, RUU PIP juga harus mewujudkan sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

"RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya tujuan negara mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA