Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan MPR Desak Pemerintah Perhatikan Pesantren Terdampak Pandemik Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 11 Juli 2020, 22:24 WIB
Pimpinan MPR Desak Pemerintah Perhatikan Pesantren Terdampak Pandemik Covid-19
Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk melaksanakan kewajibannya dengan membantu dan melindungi pesantren, baik lembaganya, kiai dan santri dari bahaya pagebluk Covid-19 di tanah air.

Sebab, tidak sedikit pesantren dari sisi kelembagaan, kesehatan hingga ekonominya terdampak akibat Covid-19.

Karena itu, pemerintah sepatutnya harus secara konsekuen menjalankan UU 18/2019 tentang Pesantren.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

"UU Pesantren dibuat dan diundangkan tentunya agar bisa bermanfaat untuk membantu pesantren, baik yang tradisional, modern, muadalah maupun yang memadukan antara ilmu agama dengan umum," ujar HNW.

"Di era pandemik Covid-19, di mana ada banyak pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh Pemerintah selaku pelaksana UU,” imbuhnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menyebutkan, bahwa dalam pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.

Selain itu, ada pula pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa: (a) bantuan keuangan; (b) bantuan sarana dan prasarana; (c) bantuan teknologi; dan/atau (d) pelatihan keterampilan.

"Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemik Covid-19 yang saat ini juga berdampak bagi Pesantren," tuturnya.

HNW mengatakan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan agar Kemenag memberikan perhatian yang serius kepada Pesantren saat pandemi Covid-19 ini.

Sejak rapat kerja pertama di masa Covid-19 dengan Kemenag tanggal 8 April lalu, HNW mengaku sudah mengusulkan agar Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar mengajar di pesantren. Baik yang telah menerapkan kegiatan belajar mengajar secara langsung maupun jarak jauh.

Bahkan, HNW juga mengaku telah mengusulkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan tersebut, dan usulannya itu telah disetujui oleh Menag Fachrul Razi.

"Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekunsi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia," jelasnya.

Hidayat menambahkan, pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/6) lalu, muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 Triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak Covid-19.

Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36 triliun. HNW berharap Kemenkeu segera mencairkan dana tersebut dan Kementerian Agama segera mendistribusikannya kepada Pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah.

Dia juga mendorong Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terpakai/terealisasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1,2 triliun, karena pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.

"Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalokasikan dan direalisasikan kepada pesantren dengan segala keragamannya, agar kegiatan pembelajaran bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA