Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rachmawati Cs Buka Opsi Gugat KPU Ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 12 Juli 2020, 17:12 WIB
rmol news logo Ada satu benang merah yang bisa ditarik dari gugatan sengketa pilpres yang dimenangkan Rachmawati Soekarnoputri cs di Mahkamah Agung (MA).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gugatan itu berkaitan dengan norma dalam pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Norma itu digugat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.

Alhasil, MA mengabulkan gugatan Rachmawati dan menyebut menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski hasil kemenangan itu sudah tidak bisa lagi digunakan untuk menggugat keabsahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, tetap ada simpulan yang bisa ditarik.

Salah satunya adalah munculnya gambaran bahwa proses pemilu yang terjadi kemarin ada sejumlah pelanggaran yang terjadi.

“Oleh karenanya, saya berpandangan terbuka opsi mengajukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP,” tegasnya dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7).

Rachmawati menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu telah mewakili suara dari para pemohon gugatan ke MA. Dia berharap pernyataan ini menjadi satu-satunya yang menjadikan dasar dari pernyataan-pernyataan yang lain.

“Saya mohon perhatian bawah ini adalah pernyataan saya yang sudah mewakili seluruh para pemohon,” tutup Rachmawati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA