Demikian pandangan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho dalam merespons RUU PIP yang diwacanakan sebagai penguat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Meski begitu, pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan," kata Jamal Wiwoho kepada wartawan, Minggu (12/7).
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berharap, pengaturan PIP tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.
Pengaturan tersebut juga menjadi momentum penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bentukan Presiden Joko Widodo yang hingga kini masih berpayung pada Peraturan Presiden (Perpres).
“Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi tentang norma pengaturan kelembagaan di BPIP agar lebih berwibawa dan efektif," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: