Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengaturan PIP Harus Pastikan Pemahaman Dan Pengamalan Pancasila Tidak Disalahgunakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 12 Juli 2020, 23:58 WIB
Pengaturan PIP Harus Pastikan Pemahaman Dan Pengamalan Pancasila Tidak Disalahgunakan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)/Net
rmol news logo Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam undang-undang (UU) perlu dilakukan untuk menjawab tantangan budaya global yang menggerus pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila di masyarakat.

Demikian pandangan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho dalam merespons RUU PIP yang diwacanakan sebagai penguat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Meski begitu, pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan," kata Jamal Wiwoho kepada wartawan, Minggu (12/7).

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berharap, pengaturan PIP tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.

Pengaturan tersebut juga menjadi momentum penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bentukan Presiden Joko Widodo yang hingga kini masih berpayung pada Peraturan Presiden (Perpres).

“Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi tentang norma pengaturan kelembagaan di BPIP agar lebih berwibawa dan efektif," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA