Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU RI Minta Diberi Wewenang Selesaikan Pelanggaran Kode Etik KPU Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Senin, 13 Juli 2020, 00:22 WIB
KPU RI Minta Diberi Wewenang Selesaikan Pelanggaran Kode Etik KPU Daerah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum sedang dilakukan penyusunan draf dan tahap penyampaian masukan fraksi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengusulkan pembentuk undang-undang agar KPU RI berwenang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU RI.

"Kalau ada etik ya mungkin KPU RI saja dipersoalkan. Bukan KPU kabupaten/kota disoal, provinsi disoal. Nah, mungkin untuk pelanggaran etik KPU Provinsi dan kabupaten/kota ini bisa kami yang kemudian menyelesaikan," kata Ilham, di sesi diskusi, Pemilu Serentak 2019: Catatan Pengalaman Indonesia' yang disiarkan secara online, Minggu (12/7).

Ilham membandingkan kewenangan KPU RI dengan lembaga penyelenggara pemilu di luar negeri. Menurut dia, KPU RI seharusnya mempunyai kewenangan besar dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Indonesia.

"Jadi, KPU mempunyai kewenangan besar dan fokus pada proses penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Selama ini, dia menilai, lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu beberapa kali harus berurusan dengan DKPP karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU di tingkat daerah.

Dia menyarankan pelaporan pelanggaran etik seharusnya disaring. Banyaknya pelaporan yang ditangani DKPP tanpa ada proses penyaringan menggangu kerja dari penyelenggara pemilu tersebut.

"Kasus-kasus untuk pelanggaran etik, ini menggangu kami. Seharusnya banyak aduan yang disortir terlebih dahulu sehingga kami bisa bekerja lebih leluasa," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR akan mengevaluasi keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut dia, evaluasi itu akan dilakukan untuk bahan masukan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah digodok.

Ada tiga hal menyangkut kewenangan dan komposisi keanggotaan mengapa keberadaan DKPP perlu dievaluasi.

"Pertama, saya melihat kewenangan DKPP ini terlalu kuat, yaitu putusannya itu final dan mengikat, sudah setara dengan lembaga tinggi negara seperti MA dan MK," kata Doli, Selasa (19/5).

Kedua, lanjut Doli, adalah kewenangan DKPP yang menurutnya harus diperjelas. Poin mengenai kewenangan tersebut akan menentukan sampai di mana batas pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP. Pasalnya, jika tidak ditentukan batas pelanggaran dikhawatirkan akan muncul subjektivitas DKPP saat memberikan keputusan sidang.

Ketiga, terkait komposisi keanggotaan DKPP. Menurut Doli, DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA