Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Kemendes PDTT Harus Jelaskan Kenapa Pasal Dana Desa Dibatalkan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 Juli 2020, 02:43 WIB
PPP: Kemendes PDTT Harus Jelaskan Kenapa Pasal Dana Desa Dibatalkan?
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi/RMOL
rmol news logo Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menanggapi gugatan sejumlah kalangan masyarakat perihal dugaan tidak akan cairnya dana desa merupakan hak setiap warga negara.

Diketahui sejak UU UU 2/2020 tentang penanganan Covid-19 berlaku, pasal 72 ayat 2 UU 6/2014 tentang dana desa tak lagi berlaku. Sebabnya, dalam Pasal 28 ayat 8 UU 2/2020 meniadakan pasal 72 ayat 2. Pasal 72 ayat 2 mengatur soal pandapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN.

Merespons hal itu, dua Kepala Desa dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.  

“Kita tunggu saja hasil pengujiannya itu, mengajukan gugatan uji materi terhadap UU. Itu hak konstitusi yang melekat pada setiap warganegara, dan memiliki kepentingan terhadap sebuah pengaturan, ya kita tunggu saja bagaimana hasil dari MK, meskipun penganggaran dana desa memang cukup besar juga gitu,” ujar Awiek -sapaan akrabnya- kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/7).

Awiek mengatakan, desa memiliki hak atas dana yang diberikan pemerintah untuk membangun desanya. Namun, ketika UU dicabut maka akan hilang haknya.

“Soal hak itu kan, diatur UU selama UU-nya masih berlaku, maka haknya menjadi harus terpenuhi. Tetapi, ketika UU-nya tidak diberlakukan, artinya dicabut oleh UU yang lain maka hak yang melekat itu hilang. Bisa jadi itu berdasarkan kajian, misalnya melihat implementasi dana desa, di lapangan itu terjadi efisiensi anggaran, atau justru inefisiensi anggaran kan perdebatannya di situ,” bebernya.

Pihaknya justru meminta pemerintah untuk transparan perihal bakal dihapusnya pasal perihal dana desa yang menuai kecurigaan dari masyarakat bahwa dana desa tidak tersalurkan lantaran ada penghapusan pasal.

“Pemerintah harus menjawab ini, terutama kementerian desa ini kok tiba-tiba pasal yang mengenai dana desa itu dibatalkan kenapa sejarahnya? Apa karena pengelolaan di desa itu tidak maksimal sehingga harus dibatalkan melalui UU yang lain,” katanya.

Disinggung mengenai dana desa yang besar menjadi sasaran empuk praktik korupsi di desa, Awiek mengatakan, tidak semua desa melakukan penyelewenangan atau tidak menyerapkan anggarannya.

“Kalau berdasarkan laporan dari bawah, tidak semua pelaksanaan dana sesuai ekspektasi. Tetapi, itu ranah penegak hukum untuk melakukan penilaian, penindakan, tapi kita juga tidak menutup mata, bahwa banyak desa-desa  yang berhasil mengelola dana desanya,” paparnya.

“Sehingga, desa tersebut menjadi mandiri dan maju, namun kita tidak juga menutup mata ada juga desa-desa, yang agak nakal. Tidak sesuai dengan ekspektasi. Dua hal itu kan harus dibuka sama-sama biar kira mendapatkan perspektif yang komprehensif gitu,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA