Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Gugatan Rp 15 T Ke Telkomsel, PPP: Warning Bagi Instansi Penyimpan Data Pribadi Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 Juli 2020, 05:18 WIB
Buntut Gugatan Rp 15 T Ke Telkomsel, PPP: <i>Warning</i> Bagi Instansi Penyimpan Data Pribadi Masyarakat
Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi melihat kasus yang menimpa Telkomsel yang digugat oleh Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel sebesar Rp 15 triliun merupakan kesalahan dari oknum yang bekerja di provider selular tersebut.

Awiek bisa karib disapa menilai tindakan oknum itu bukan atas dasar nama perusahaan.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi pelanggan Telkomsel sah-sah saja lantaran setiap warga negara boleh melakukan pengaduan kepada pengadilan jika ranah privasinya terganggu.

“Kalau menggugat, itu haknya untuk membuktikannya, dan Telkomsel juga memiliki ruang untuk melakukan pembelaan, bahwa itu bukan base system Telkomsel tapi oknum gitu,” ujar Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/7).

Dia menambahkan kasus yang menimpa Telkomsel yang diduga melakukan pembobolan data privasi pelanggan menjadi peringatan kepada sejumlah perusahaan provider selular untuk lebih mencermati perlindungan data pribadi konsumennya.

“Sekali lagi, hal-hal seperti ini harus menjadi warning bagi instansi manapun, yang menyimpan data-data pribadi masyarakat. Perlindungan konsumen perlu, meskipun sekarang RUU perlindungan data pribadi udah bisa jalan untuk mengantisipasi,” ujarnya.

Apa yang dilakukan oknum karyawan di Telkomsel, tambah Politisi asal Madura ini memang sudah selayaknya digugat. Namun demikian, Awiek menilai salah alamat jika ditujukan kepada pihak perusahaan.

“Kalau kita melihat, dari sistemnya kan enggak bisa di copy paste, artinya Telkomsel punya sistem sudah memproteksi bahwa ini tidak bisa di copy paste. Tapi, oleh karyawannya dicapture beda lagi itu, pakai hapenya baru disebar jatuhnya penyalahgunaan,” ucapnya.

“Nah, tapi silahkan saja itu ranah pengadilan untuk memutuskan oerkara itu,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA