Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma tidak menampik dugaan itu. Menurut Andi, ada kemungkinan kliennya memiliki paspor resmi lantaran sudah tidak tercatat sebagai buron saat masuk ke tanah air.
“Berdasarkan penjelasan Bapak Jhoni Ginting Dirjen imigrasi, secara administrasi bisa saja Pak Djoko Tjandra membuat paspor karena memang dalam daftar imigrasi, pada tanggal tersebut (masuk Indonesia) Bapak Djoko Tjandra tidak tercatat sebagai DPO atau buronan,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).
Terhapusnya nama Djoko Tjandra sebagai buron itu terjadi lantaran tidak ada surat permohonan perpanjangan dari kejaksaan.
Pernyataan Andi ini merujuk pada pernyataan pihak Kemenkumham yang menyebut Djoko Tjandra telah memenuhi dokumen dan syarat warga negara Indonesia untuk membuat paspor saat masuk Indonesia.
“Berdasarkan keterangannya Pak Jhoni Ginting semua persyaratan dipenuhi, sehingga memang secara administrasi bisa dilakukan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.