Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman Yang Merdeka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 13 Juli 2020, 14:52 WIB
Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman Yang Merdeka
Ilustrasi sidang yang dilakukan DKPP/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka di luar Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jeferson Kameo dalam keterangan tertulis sebagai saksi ahli yang dihadirkan tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang  gugatan eks Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Senin (13/7).

“DKPP dapat dikatakan sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka, di luar MA dan MK. Keberadaan DKPP adalah menyelenggarakan peradilan etik bagi penyelenggara pemilu,” ujar Jeferson.

Kekuasaan kehakiman yang dipegang DKPP, lanjut Jeferson, adalah wujud nyata dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Ayat ini memungkinkan adanya kekuasaan kehakiman ketiga, selain MA dan MK (ayat 1 dan 2).

Jeferson menambahkan jika keberadaan DKPP tidak hanya untuk menegakkan hukum, melainkan juga keadilan. Dalam konteks kepemiluan, keadilan adalah etik serta nilai yang berlaku bagi penyelenggara pemilu untuk memurnikan demokrasi.

“Nilai yang dikawal oleh DKPP adalah peradilan etik bagi penyelenggara pemilu, oleh karena itu lembaga ini bisa disebut sebagai the guardian of democracy,” tandasnya.

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik melayangkan gugatan terhadap Keppres 34/P. Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU RI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN-JKT.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA