Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ProDem Sampaikan 7 Perbaikan Permohonan Uji UU Corona, Petitum Tak Diubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juli 2020, 15:55 WIB
ProDem Sampaikan 7 Perbaikan Permohonan Uji UU Corona, Petitum Tak Diubah
Tim advokasi ProDem sampaikan perbaikan pengajuan gugatan UU Corona di MK/RMOL
rmol news logo Tim advokasi Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) telah melengkapi perbaikan permohonan pengujian UU 2/2020 tentang Corona di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini, ada tujuh poin perbaikan permohonan tim advokasi ProDem dengan perkara nomor 42/PUU-XVIII/2020.

Pertama ialah soal substansi persoalan. Tim kuasa pemohon menyampaikan bahwa substansi persoalan tidak berubah seperti sidang sebelumnya.

"Jadi kami tetap menguji sejumlah pasal di dalam lampiran UU 2/2020 yang telah menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan UU yang dimaksud dalam pasal yang terdapat dalam UUD," ucap kuasa pemohon, Ruth Yosephine di persidangan, Senin siang (13/7).

Selanjutnya kata Ruth, sistematika penyesuaian sesuai dengan yang berlaku umum di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi sesuai dengan arahan dari yang mulia, bahwa untuk mengadakan pendahuluan, jadi kami langsung menguraikan kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Poin ketiga yakni jumlah pemohon berjumlah 50 orang sebagaimana surat kuasa yang telah didaftarkan pada awal pengajuan.

Poin keempat menjelaskan legal standing pada pemohon. Kelima, kuasa pemohon tidak sama sekali mengubah posita, namun hanya menyederhanakan posita yang terdahulu tanpa mengubah substansi dari posita-posita sebelumnya.

Keenam, mengenai argumentasi hukum, kuasa hukum membuat secara singkat, padat, dan jelas. Argumentasi hukum tersebut merupakan kumulatif dari para pemohon sehubungan dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

"Nah, kami mau minta permohonan ke majelis karena dalam perbaikan kami, poin nomor 12 argumentasi hukum itu ada kesalahan pengetikan yang mulia. Di halaman 81 kami tuliskan bahwa UU 17/2007 sedangkan yang kami maksud bukan UU tersebut, namun UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," tutur Ruth.

Poin terakhir ialah petitum yang tidak diubah sama sekali dan masih menggunakan petitum sebelumnya saat pengajuan permohonan.

"Kami hanya menyelaraskan petitum kami dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon," pungkasnya.

Dalam sidang ini, Hakim Ketua ialah Aswanto. Sidang ini pun dibarengi dengan dua nomor perkara lainnya dan masih dalam gugatan yang sama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA