Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Rekomendasi Pembukaan Bioskop, Ini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Juli 2020, 18:42 WIB
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Rekomendasi Pembukaan Bioskop, Ini Penjelasannya
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjend Doni Monardo/Net
rmol news logo Potensi penularan Covid-19 di ruang tertutup, menjadi salah satu alasan belum dibukanya kembali bioskop. Diketahui, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyebut bioskop akan dibuka kembali per 29 Juli 2020 mendatang.

"Bioskop termasuk kategori kegiatan yang belum mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjend Doni Monardo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

"Jadi semua kegiatan yang sifatnya di ruang tertutup, berpotensi terjadinya penularan dalam waktu yang tidak lama, 1 jam sampai 1,5 jam. Ini belum mendapat rekomendasi," imbuhnya menegaskan.

Purnawirawan TNI AD itu menegaskan bahwa sejuah ini, gugus tugas baru merekomendasikan pembukaan untuk sektor pariwisata alam yang bersifat ruang terbuka.

"Seperti taman nasional, kemudian pantai. Itu yang baru diberikan rekomendasi. Sementara wisata urban, termasuk dunia hiburan, tidak kami izinkan," tuturnya.

Adapun, lanjut Doni, terkait pengumunan GPBSI yang menyatakan bahwa bioskop akan dibuka per 29 Juli 2020, belum diketahui pihak Gugus Tugas Covid-19.

"Nanti saya coba cek. Usulan kepada gugus tugas belum ada. Seharusnya dikomunikasikan dulu kepada gugus tugas. Di kami kan punya pakar, ada kesehatan masyarakat, epidemologis yang bisa memberikan pertimbangan kepada pengelola," demikian Doni.

Sebelumnya, bioskop di seluruh Indonesia akan mulai buka 29 Juli 2020 mendatang Hal itu dipastikan Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.

Terkait pembukaan bioskop ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020, serentak di seluruh Indonesia," ujar Djonny melalui keterangan persnya, Rabu (8/7).

Dibutuhkan waktu sekira 2 sampai 3 minggu bagi seluruh pengusaha bioskop untuk menyiapkan penerapan protokol kesehatan di dalam bioskop. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA