Lembaga wakil rakyat ini pun menantang nyali lembaga anti rasuah, untuk mendalami laporan masyarakat terhadap masalah tersebut.
Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan, apa yang dilontarkan KPK itu tidaklah cukup untuk membuat takut para kepala daerah jika tidak ditindaklanjuti secara serius.
Menurutnya, KPK harus bergerak cepat dan melakukan tindakan tegas menyikapi permasalahan tersebut.
“Jelas-jelas dana bantuan untuk penanganan Covid-19 dari pemerintah yang seharusnya di manfaatkan secara proporsional dan profesional. Kalau ada oknum kepala daerah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi itu termasuk bentuk tindak pidana korupsi,†ujar Guspardi lewat keterangan persnya yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar ini mengecam sikap kepala daerah yang menggunakan dana bantuan penanggulangan wabah corona untuk daerah itu demi citra diri dan kepentingan pribadi.
Kata Guspardi, jika nantinya terbukti membelokkan dana bantuan tersebut, maka KPK harus segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang memanfaatkan uang negara tersebut.
“Kalau KPK tidak melakukan tindakan tegas, Guspardi meyakini para Kepala Daerah lainnya juga melakukan hal yang sama. Hal itu dikarenakan, pernyataan KPK itu hanya tertuju kepada beberapa kepala daerah saja, yang disinyalir menunggangi dana bantuan covid-19 ini. Kita minta sikap tegas KPK,†katanya.
Guspardi meminta badan antirasuah itu dapat melakukan kerjasama dengan KPU dan Bawaslu guna mengungkap adanya penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye.
"Bekerjasamalah dengan KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara Pilkada. Kita berharap Pilkada ini berjalan secara demokratis, tidak memanfaatkan dana bantuan negara untuk kepentingan pribadi,†imbuhnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan setiap proses dan tahapan sampai berlangsungnya perhelatan Pilkada 2020 Desember mendatang.
Laporkan jika adanya indikasi kecurangan, agar pilkada kita berjalan sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: