Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua ProDEM: Demi “Muluskan” Dana Covid-19, Jokowi Memang Perlu Buang Banyak Lembaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 14 Juli 2020, 17:11 WIB
Ketua ProDEM: Demi “Muluskan” Dana Covid-19, Jokowi Memang Perlu Buang Banyak Lembaga
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (batik coklat) saat hendak menggugat UU Corona ke MK/Net
rmol news logo Rencana Presiden Joko Widodo yang akan menghapus 18 lembaga pemerintahan tidak membuat Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kaget.

Menurutnya, langkah itu cukup beralasan mengingat dana corona yang berjumlah ratusan triliun rupiah rawan penyalahgunaan.

Artinya, semakin banyak lembaga yang mengawasi dana tersebut, maka akan semakin banyak juga temuan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang didapat.

Sehingga, sambung Iwan Sumule, Jokowi perlu menghapus sejumlah lembaga agar UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 bisa berjalan dengan maksimal.

UU yang dikenal sebagai UU Corona ini sendiri telah mengatur mengenai kekebalan hukum para pengambil kebijakan dana corona. Sehingga, penghapusan sejumlah lembaga bisa membuat mereka yang mengatur uang lebih leluasa.

“Guna “muluskan” penggunaan dana Covid-19, presiden memang harus bubarkan banyak lembaga negara, agar UU “sontoloyo" 2/2020 Corona dapat dijalankan maksimal. Iya nggak sih?” tegasnya kepada redaksi, Selasa (14/7).

Dana penanganan virus corona terus meningkat naik. Semua dialokasikan sebesar Rp 405,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp 677 triliun, dan naik lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan memprediksi bisa melonjak hingga Rp 905, 1 triliun.

Iwan Sumule bersama ProDEM telah resmi menggugat UU Corona. Perbaikan atas permohonan gugatan telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin kemarin (13/7).

ProDEM yang sejak Perppu 1/2020 atau cikal bakal UU Corona terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. UU ini dinilai berpotensi memorak-porandakan sistem kenegaraan Indonesia. Sebab, banyak mengeleminasi fungsi lembaga negara, khususnya yang memantau aliran dana pemerintah. Selain itu, juga ada mengenai kekebalan hukum pejabat yang rawan disalahgunakan.

ProDEM, sambung Iwan, ingin agar permohonannya diterima. Mereka berharap MK membatalkan kehadiran UU ini,

“Salah satu permohonan JR ProDEM terhadap UU 2/2020 adalah meminta MK untuk menyatakan presiden telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi UUD 1945,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA