Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ANAK NKRI Kembali Geruduk Gedung DPR, Ketua PA 212: 176 Ormas Akan Turun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juli 2020, 18:37 WIB
ANAK NKRI Kembali Geruduk Gedung DPR, Ketua PA 212: 176 Ormas Akan Turun
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif/RMOL
rmol news logo Puluhan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI akan kembali menggeruduk Gedung MPR/DPR RI, Jakarta pada Kamis (16/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif memastikan massa yang akan hadir pada aksi nantinya sekitar puluhan ribu yang tergabung dalam 176 organisasi masyarakat (Ormas), baik ormas Islam maupun ormas Nasionalis.

"Kita sedang menghitung dari tiap-tiap korlap ormas yang tadi hadir, sekitar puluhan ribu insyaAllah akan hadir," ucap Slamet Maarif kepada wartawan di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Slamet pun memastikan jumlah massa yang hadir nantinya juga akan lebih banyak dibanding aksi sebelumnya pada 24 Juni 2020 kemarin.

"InsyaAllah ini lebih besar (jumlah massa)," kata Slamet.

Dalam aksi nanti, sambung Slamet, ANAK NKRI masih memiliki tuntutan yang sama seperti aksi sebelumnya. Yakni meminta agar pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dihentikan dan dicabut dari prolegnas.

"Yang kedua juga kita ingin inisiatornya harus diungkap. Kalau ada pencopotan, ya segera diselidiki yang dicopot itu. Apakah betul dia inisiatornya, motifnya apa, modusnya apa, tujuannya apa, apakah betul pribadi atau partai," jelasnya.

"Kalau ternyata dia membawa usulan partai, maka partainya harus ditindaklanjuti secara hukum yang ada," imbuhnya.

Dia berharap dalam aksi tersebut, DPR RI dapat segera mengambil keputusan akhir melalui sidang paripurna.

"Itu yang akan kita tuntut dalam sidang paripurna. Jadi kita ingin besok (Kamis) ada pernyataan tegas dari DPR lewat sidang paripurna untuk mencabut, membatalkan RUU HIP atau PIP ini tanpa syarat apapun," pungkas Slamet. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA