Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temuan Bawaslu, Ribuan ASN Dan Penyelenggara Pilkada Dukung Bakal Calon Perseorangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Juli 2020, 19:50 WIB
Temuan Bawaslu, Ribuan ASN Dan Penyelenggara Pilkada Dukung Bakal Calon Perseorangan
Konferensi pers Bawaslu RI mengenai pengawasan Pilkada Serentak 2020/RMOL
rmol news logo Hasil pengawasan salah satu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin menerangkan, keterlibatan ASN dan penyelenggara Pemilu yang dimaksud ialah berupa dukungan terhadap bakal calon perseorangan Pilkada.

Temuan itu diungkap saat proses pengawasan tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pilkada 2020, yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020 di mana ditemukan KTP dukungan ASN dan penyelenggara Pilkada.

"Temuan tersebut tersebar di 79 Kabupaten/Kota yang menggelar Pemilihan (Pilkada) 2020," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Dari temuan tersebut, pihaknya menyatakan puluhan ribu KTP dukungan ASN dan penyelenggara Pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dukungan dinyatakan TMS karena identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara pilkada sebanyak 4.411,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu.

Pembatalan itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020.

Menurut Afif, ASN dan penyelenggara pilkada dilarang menyatakan dukungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA