Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kegaduhan Djoko Tjandra Dan Harun Masiku Bukti Hukum Indonesia Kalah Oleh Mafia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 Juli 2020, 20:34 WIB
Kegaduhan Djoko Tjandra Dan Harun Masiku Bukti Hukum Indonesia Kalah Oleh Mafia
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Hukum di Indonesia terlihat sudah kalah dari mafia.

Hal itu dirasakan Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution berkenaan dengan keberadaan Djoko Tjandra dan Harun Masiku yang hingga kini masih bebas berkeliaran meski berstatus buronan.

Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 hingga kini tak kunjung diketahui keberadaannya.

Pun demikian dengan Djoko Tjandra yang belakangan menjadi sorotan. Buronan sejak tahun 2009 silam dalam kasus korupsi bank Bali bahkan bisa leluasa membuat KTP-el sebagai syarat pengajuan pennjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kegaduhan yang dibikin bandit Joko Tjandra dan Harun Masiku tanda hukum di Indonesia (emoticon bendera merah putih) kalah sama mafia,” kata Syahrial dalam kicauanya di Twitter, Selasa (14/7).

Ia menuding ada dugaan keterlibatan orang kuat dan oknum penguasa di balik gerak-geriknya yang sukses membuat publik heboh. Mulai dari Menkumham hingga Ditjen Imigrasi pun tak lepas dari sorotan lantaran dianggap kecolongan terhadap masuknya Djoko Tjandra yang diketahui sudah berkewarganegaraan Papua Nugini.

Ia pun mengaitkan kegaduhan Harun Masiku dan Djoko Tjandra ini dengan pagebluk corona yang kini sedang menghantam masyarakat. Di mana kinerja pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 juga menuai kritik.

“Rakyat sedang susah, ekonomi terpuruk akibat Covid-19. Pantas, BLT dan Bansos untuk rakyat banyak tidak tepat sasaran. Prioritas bantu penjahat,” sindirnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA