Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, disahkannya RUU yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi UU itu salah satunya menetapkan 9 Desember 2020 mulai dilaksanakan gelaran pilkada.
"Sudah disahkan dari Perppu 2/2020 jadi UU Pilkada 2020. Isinya penetapan 9 Desember 2020 pelaksanaan pilkada," kata Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Selasa (14/7).
Meski begitu, Ketua DPP PKS ini menyatakan bahwa UU Pilkada 2/2020 itu masih menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 di tanah air. Dengan kata lain, masih bisa ditunda apabila kondisi Covid-19 meningkat.
"Dan bisa ditunda jika kondisi berat. Jika Covid-19 terus meningkat," jelasnya.
Kendati pun Covid-19 meningkat dan terpaksa ditunda, masih harus diputuskan oleh sejumlah lembaga terkait dalam hal ini pemerintah, DPR, dan KPU.
"Tapi harus diputuskan tiga KPU, DPR dan pemerintah," demikian Mardani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: