Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Pilkada Resmi Jadi UU, DPR: Tetap Menyesuaikan Kondisi Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Juli 2020, 20:39 WIB
UU Pilkada Resmi Jadi UU, DPR: Tetap Menyesuaikan Kondisi Covid-19
Ilustrasi
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akhirnya disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (14/7).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, disahkannya RUU yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi UU itu salah satunya menetapkan 9 Desember 2020 mulai dilaksanakan gelaran pilkada.  

"Sudah disahkan dari Perppu 2/2020 jadi UU Pilkada 2020. Isinya penetapan 9 Desember 2020 pelaksanaan pilkada," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Selasa (14/7).

Meski begitu, Ketua DPP PKS ini menyatakan bahwa UU Pilkada 2/2020 itu masih menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 di tanah air. Dengan kata lain, masih bisa ditunda apabila kondisi Covid-19 meningkat.  

"Dan bisa ditunda jika kondisi berat. Jika Covid-19 terus meningkat," jelasnya.

Kendati pun Covid-19 meningkat dan terpaksa ditunda, masih harus diputuskan oleh sejumlah lembaga terkait dalam hal ini pemerintah, DPR, dan KPU.

"Tapi harus diputuskan tiga KPU, DPR dan pemerintah," demikian Mardani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA