Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli atau pakar, turut dihadirkan Ahli Filsafat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) E. Fernando M. Manullang.
Dalam kesaksiannya, Fernando menyebut DKPP tidak memahami konsekuensi dasar dari etika, ketika memutuskan perkara No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang menjadi alasan Evi Novida Ginting Manik dipecat.
“Saya ragu majelis etiknya (DKPP) memahami etika,†ujar Fernando sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/7).
Lebjh lanjut, Dosen Filsafat Hukum Fakultas Hukum UI itu menilai, alasan justifikasi etik DKPP tidak tepat, yaitu terkait dengan evaluasi atau menilai putusan KPU yang dalam hal ini menjalankan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) No 154/2019, yang menjadi perkara dipecatnya Evi Novida.
Apalagi lanjutnya, Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam kesaksiannya sebagai ahli di dalam persidangan yang sama, juga sudah menjelaskan bahwa MK sudah menyelesaikan perkara PHPU tersebut.
Dari situlah kemudian Fernando menarik kesimpulan, perkara PHPU yang kemudian dipersoalkan kembali di DKPP tidak tepat. Karena secara filosofis, menurutnya, tidak ada lembaga lain yang berhak untuk mengadili kembali atau memberikan penilaian terhadap putusan MK tersebut.
“Kalau sudah diselesaikan di MK lantas DKPP mengadili lagi dengan alasan-alasan yuridis dan mengatakan dengan tegas ada aksioma (pernyataan tertulis) di situ (Putusan DKPP) secara melawan hukum. Saya kira itu luar biasa rasa tidak hormatnya DKPP terhadap MK,†ungkapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: