Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perundingan Tripartit RUU Ciptaker Kluster Ketenagakerjaan Gagal, Menaker Dinilai Tak Punya Sense Of Crisis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 15 Juli 2020, 09:23 WIB
Perundingan Tripartit RUU Ciptaker Kluster Ketenagakerjaan Gagal, Menaker Dinilai Tak Punya <i>Sense Of Crisis</i>
Arief Poyuono/Net
rmol news logo Keluarnya tiga serikat buruh dari Tim Teknis Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan akan menjadi persoalan besar. Beleid tersebut terancam kehilangan legitimasi.

"Jika dipaksakan menjadi UU, maka bisa menimbulkan gejolak politik dan sosial serta penolakan dari kaum pekerja," kata Waketum DPP Gerindra Arief Poyuono dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Dengan keluarnya perwakilan tiga organisasi buruh yang memiliki anggota cukup besar dalam perundingan tripartit, membuat hasil pembahasan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan itu nantinya, tidak bisa diklaim mewakili kesepakatan tripartit.

"Apalagi dalam tripartit tersebut Kemenaker tidak melibatkan para pekerja di sektor BUMN yang juga akan menjadi bagian kelas pekerja yang harus mengikuti hasil RUU Ciptaker jika sudah di-undang-kan," ujar dia,

Arief mengingatkan, kegagalan pembahasan kluster ketenagakerjaan, di tim teknis bentukan Kemenaker tersebut akan menjadi kegagalan berulang dari Menaker dalam menyusun RUU Ciptaker yang dapat diterima semua pihak.

"Keluarnya ketiga Organisasi buruh yang keterwakilannya cukup besar dan tidak adanya pelibatan pekerja sektor BUMN menunjukkan kalau Menaker tidak punya sense of crisis dalam bekerja," ujar dia.

Apalagi, tambah dia, tertundanya klaster ketenagakerjaan ini akibat kesalahan Kemenaker yang pada awalnya tidak menggelar tripartit untuk membahas draftnya. "Seharusnya sudah bisa disahkan tiga bulan yang lalu, akhirnya jadi molor," ujar dia.

Arief juga menyoroti sikap pihak pengusaha yang dianggapnya tidak bijak dan hanya memperjuangkan kepentingan sendiri. Jangan sampai, tambah dia, RUU Ciptaker hanya menghasilkan penurunan hak-hak kaum pekerja yang sudah ada di UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
 
"Dari Tripartit ini terlihat sekali Kemenaker terlalu banyak mengakomodasi kepentingan kaum pengusaha," ujar dia.

Arief juga curiga, organisasi buruh yang tidak mundur dari Tripartit pembahasan RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan bisa jadi sudah gembos dari awal. "Apa ada deal deal setengah meja dengan Apindo dan Kemenaker?" tanya dia.

Arief mengakui, RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan punya tujuan baik untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja. Sebagai oli mesin ekonominya sebuah negara untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang selama ini mandeg.

"Tapi, jika hanya satu sisi mesin ekonomi saja yang diberi oli sementara sisi lain tidak, ya akhirnya mesin tidak bisa bergerak laju," tambah dia.

Ia mengatakan, polemik pembahasan RUU Ciptaker ini  berdampak pada investasi. "Bagaimana investasi akan bertumbuh jika tidak ada kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi investor dan kaum buruh," tandas dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA