Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemnaker Condong Ke Pengusaha Dalam Pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 15 Juli 2020, 10:24 WIB
Kemnaker Condong Ke Pengusaha Dalam Pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono/Net
rmol news logo Keluarnya kaum buruh dalam perundingan tripartit antara Kemnaker, Apindo/Kadin dan buruh terkait pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaan akan menjadi persoalan besar, dan jadi tidak bisa mewakili kesepakatan tripartit yang terwakili oleh kaum pekerja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu menanggapi keluarnya KSPI, KSPI AGN, dan FSP Kahutindo dalam perundingan tripartit.

Lebih rinci yang keluar, perwakilan KSPSI (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), dan FSP KAHUTINDO (1 orang).

Apalagi lanjut Arief Poyuono, dalam tripartit tersebut Kemenaker tidak melibatkan para pekerja sektor BUMN negara, yang juga akan menjadi bagian kelas pekerja yang harus mengikuti hasil RUU Ciptaker di dalam klaster ketenagakerjaan.

"Ini akan menjadikan kegagalan kembali dari Menaker (Ida Fauziyah) untuk bisa terciptanya UU Ciptaker dalam klaster ketenagakerjaan, dimana jika draft RUU dipaksakan, di-UU-kan, maka bisa menimbulkan gejolak politik dan sosial serta penolakan dari kaum buruh dan pekerja," ucapnya, Rabu (15/7).

Jelas Arief Poyuono, Apindo dan Kadin juga seharusnya lebih bijak dan tidak melulu hanya memperjuangkan kepentingannya saja dalam RUU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaan.

Sebab, jika nantinya UU itu hanya menghasilkan penurunan hak-hak kaum bekerja yang sudah ada dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka akan berdampak juga pada tingkat kesejahteraan para kaum buruh di Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang selama ini 50 persen ditopang dari sisi komsumsi masyarakat.

Disampaikan Arief Poyuono, dari tripartit ini juga terlihat sekali Kemenaker yang mewakili pemerintah terlalu banyak mengakomodasi kepentingan kaum pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin.

"Dan adapun organisasi pekerja yang tidak mundur dari tripartit pembahasan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan bisa jadi sudah gembos dari awal diduga sudah ada deal-deal setengah meja dengan pihak-pihak Apindo dan Kemenaker," ujar Arief Poyuono.

RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan memang tujuannya baik untuk menyeimbangkan kepentingan kaum pengusaha dan kaum pekerja sebagai oli mesin ekonominya sebuah negara, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang stuck selama ini, tapi jika hanya satu sisi mesin ekonomi saja yang diberi oli sementara satu sisi tidak diberikan oli, akhirnya mesin tidak bisa bergerak laju.

Oleh karena itu, masih kata Arief Poyuono, keluarnya ketiga organisasi buruh yang keterwakilannya cukup besar dan tidak adanya pelibatan pekerja di sektor BUMN, ini menunjukkan kalau Menaker tidak punya sense of crisis dalam bekerja.

Apalagi penundaan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker itu akibat kesalahan besar Kemnaker yang dari awal tidak mengelar tripartit untuk membahas draf RUU, yang harusnya RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan sudah bisa disahkan 3 bulan yang lalu, akhirnya jadi molor.

"Nah, kalau sudah begini bagaimana investasi akan bertumbuh di Indonesia jika tidak ada kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi investor luar negeri dan kaum buruh," demikian Arief Poyuono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA