"Tentu salah satu modal besar kita adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sarman Simanjorang, Selasa (14/7).
Setidaknya, ada beberapa klaster dalam RUU Cipta Kerja yang disorotinya. Pertama yakni klaster UMKM yang dinilai strategis lantaran menyangkut nasib 60 juta pelaku UMKM yang kini terpuruk akibat Covid-19.
"Kita ingin pasca Covid-19 nasib UMKM dapat semakin jelas dan pasti sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian kita," jelasnya.
Kemudian klaster penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi serta kemudahan berusaha. Dengan klaster ini diharapkan kendala investasi bisa terjawab. Investasi yang masuk ke Tanah Air diharapkan semakin banyak yang ujungnya menciptakan lapangan kerja.
"Kita menaruh harapan besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di tahun 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: