Adapun rinciannya, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan dana talangan dari pemerintah senilai Rp 8,5 triliun. Sedangkan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk senilai Rp 3 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan dana talangan tersebut bakal diberikan dengan skema obligasi wajib konvensi atau
mandatory convertible band (MCB) karena kedua perusahaan BUMN itu merupakan perusahaan terbuka.
"Telah disepakati," ketok Aria Bima dalam rapat kerja bersama Kementerian BUMN, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dua perusahaan pelat merah itu mendapatkan dana talangan dari pemerintah untuk menjaga operasional perseroan karena sudah menjadi perusahaan terbuka.
"Jadi jalan tengahnya lewat
mandatory convertible bond," tandas Erick.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: