Hal itu disepakati dalam kesimpulan rapat kerja bersama antara DPR RI dengan Kementerian BUMN dengan membahas penyertaan modal negara (PMN) dana talangan dan pencairan utang pemerintah kepada BUMN, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Adapun pencairan utang pemerintah kepada BUMN meliputi sembilan perusahaan pelat merah antara lain; PT. Pertamina (Persero) Rp 45 triliun, PT PLN (Persero) Rp 48,46 triliun, PT Waskita Karya (Persero) Rp 8,94 triliun, PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 5,75 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Rp 5,02 triliun.
Selanjutnya PT Hutama Karya (Persero) Rp 1,88 triliun, PT KAI (Persero) Rp 257,88 miliar PT Wijaya Karya (Persero) Rp 59,91 miliar dan yang terakhir Perum Bulog Rp 566,36 miliar.
Selain itu, DPR juga menyetujui dua perusahaan BUMN, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mendapatkan dana penerimaan modal negara sebesar Rp 11,5 triliun dengan rincian Rp 8,5 triliun untuk Garuda Indonesia dan Rp 3 triliun untuk Krakatau Steel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: