Terbaru, pejabat eselon I KKP, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Zulficar Mochtar mengajukan pengunduran diri pada Selasa (14/7).
Kantor Berita Politik RMOL mendapatkan informasi pengunduran diri pejabat yang turut terlibat dalam penerbitan regulasi pembukaan ekspor benih lobster itu dari pesan singkat yang beredar di kalangan internal KKP.
Namun demikian, dalam pesan singkat sebanyak 6 paragraf ini, tidak diketahui alasan jelas mengapa Zulficar mundur. Anak buah Edhy Prabowo itu hanya menyampaikan permohonan maaf karena mundur secara mendadak dan mengurai telah mengajukan pengunduran diri pada Menteri KKP dengan menjelaskan alasan ia memilih hengkang dari jabatannya.
"Per kemarin sore, tanggal 14 Juli 2020, saya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri saya selaku Dirjen Perikanan Tangkap kepada Menteri KKP dan sekaligus menjelaskan alasan2 prinsip saya," demikian kutipan isi pesan singkat yang beredar di internal KKP, Rabu (15/7).
Zulficar akan tetap menjalankan tugas administratifnya sebagai Dirjen DJPT hingga Jumat (17/7) mendatang. Rencananya per Senin (20/7) dia telah purna tugas dari jabatan yang telah ia emban sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP.
Hingga berita ini diunggah,
Kantor Berita Politik RMOL sedang berusaha mengkonfirmasi ke Zulficar Mochtar dan juga pihak KKP.
Setelah
Kantor Berita Politik RMOL menelusuri laman KKP.go.id, salah satu tugas DJPT adalah melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan dan kenelayanan.
Informasi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, mundurnya Zulficar erat kaitanya dengan pro kontra kebijakan benur lobster yang disorot publik beberapa pekan ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: