Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wajah Hukum Indonesia Tercoreng, Komisi III Desak Tim Khusus Tangkap Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 16 Juli 2020, 06:45 WIB
Wajah Hukum Indonesia Tercoreng, Komisi III Desak Tim Khusus Tangkap Djoko Tjandra
Komisi III, DPR RI Eva Yuliana/Net
rmol news logo Setelah menghilang selama satu dekade, nama buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra kembali disebut-sebut dan membuat geger. Saling tuding adanya keterlibatan oknum yang membuat dia bebas bergerak lagi dengan status buronnya mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana pun bersuara.

Eva mendesak penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Djoko berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi, kemudian berhasil menyelinap ke Malaysia juga tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi. Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp904 miliar ini kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, sejak 10 Juni 2009.

“Saya meminta Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng,” tegas Eva, dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (15/7).

Eva meminta Komisi III DPR  membentuk rapat gabungan antara Kejagung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM RI agar bisa bersinergi.

“Kami dari Fraksi NasDem akan mendorong diadakannya rapat gabungan penegak hukum, agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” ujar Eva.
 
Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa melalui jalur resmi karena sampai hari ini, Ditjen Imigrasi mengatakan tidak ada data perlintasan atas nama Djoko Tjandra atau nama alias lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA