Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melebar Ke Sulawesi, ProDEM Sulsel Suarakan Tritura Di Kantor Dewan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 16 Juli 2020, 15:25 WIB
Melebar Ke Sulawesi, ProDEM Sulsel Suarakan Tritura Di Kantor Dewan Rakyat
ProDEM Sulsel menggelar aksi di depan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan/Istimewa
rmol news logo Tak hanya di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI di Jakarta, aksi turun ke jalan juga dilakukan aliansi mahasiswa Pro Demokrasi Sulsel (Makassar), Kamis (16/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini menuntut tiga poin, yakni menolak RUU HIP, RUU Omnibus Law, dan UU 2/2020 tentang Corona.

Kordinator Jaringan Aktivis ProDEM Sulawesi Selatan, Andi Ibrahim Amiruddin mengatakan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan rakyat atas kebijakan pemerintah yang mencacati nilai-nilai demokrasi berbangsa dan bernegara.

"Kami tergabung dalam beberapa mahasiswa di Makassar dan sekitarnya akan menuntut kepada pemerintah terkait 3 tuntutan karena telah bertentangan dengan hukum tertinggi, yaitu kesejahteraan rakyat," kata Andi Ibrahim kepada Kantor Berita Politik RMOL.

"Apakah omnibus law, HIP, dan UU Corona telah final? Tentu tidak! Maka dari itu, kami akan berjuang hari ini sebagai wujud realisasi agen perubahan dan sosial kontrol," tegasnya Ibrahim.

Dalam orasinya, mereka meminta pemimpin negara mundur bila tidak bisa menyelesaikan keresahan masyarakat tentang tiga tuntutan tersebut.

"Ketika pemimpin tidak mampu lagi menyelesaikan problematika yang ada di negeri ini, maka lebih baik mundur saja dari jabatan jika hanya menyengsarakan rakyat Indonesia," tegasnya.

Ada tiga sikap yang disampaikan jaringan ProDEM dalam aksi tersebut.

Pertama, mereka menilai RUU HIP adalah bentuk siasat orang-orang yang berhaluan ideologi komunis yang mengabaikan Fakta sejarah yang sadis, biadab yang pernah dilakukan oleh partai komunis Indonesia atau PKI. RUU HIP yang memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama.

Kedua, omnibus law dinilai sebagai Rancangan Undang Undang yang dibuat untuk menyederhanakan berbagai aturan. Namun dalih dorongan ekonomi omnibus law justru menjadi ancaman bagi rakyat. Mulai dari sistem ketenagakerjaan yang tidak adil bagi pekerja, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, ancaman kerusakan alam yang semakin besar, bahkan perubahan lain yang membuka peluang untuk korupsi dan mengaburkan masa depan anak muda.

Ketiga, UU 2/2020 mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan juga imunitas hukum bagi pejabat negara yang mengatur dana penanganan wabah virus corona. Karena faktor itu, dikhawatirkan adanya abuse of power bagi pemerintah. Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana yang sudah dianggarkan mencapai Rp 900 triliun lebih terbuka lebar.

"Oleh karena itu, kami jaringan aktivis ProDemokrasi Sulawesi Selatan akan terus berjuang sebagai mitra kritis bangsa demi tentramnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan menempatkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum," tutup Ibrahim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA