Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).
Dan yang terakhir perihal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).
Selain melakukan pembahasan tiga RUU tersebut, DPR bersama pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas.
Selain itu terdapat 3 (tiga) RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, serta 2 (dua) RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas tahun 2020.
"Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020 sebanyak 37 RUU,†ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat menutup sidang Paripurna DPR RI, Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Puan menerangkan, daftar Prolegnas prioritas 2020 sebanyak 37 RUU tersebut tidak lepas dari evaluasi anggota dewan lantaran memiliki proses pembahasan RUU terpengaruh akibat adanya pandemik Covid-19.
“DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: