Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Beri Waktu Panjang Untuk Paslon Pilkada 2020 Berkampanye Secara Daring

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 Juli 2020, 22:05 WIB
KPU Beri Waktu Panjang Untuk Paslon Pilkada 2020 Berkampanye Secara Daring
Komisioner KPU RI Viryan Azis/Net
rmol news logo Tahapan kampanye untuk pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 bisa dilakukan secara daring dengan waktu yang cukup panjang.

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengungkapkan, kampanye melalui media daring sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona baru (Covid-19), yang juga harus diterapkan dipenyelenggaraaan pilkada serentak 2020.

“Media daring menjadi kebutuhan," tegas Viryan dalam diskusi yang digelar secara daring, Kamis (16/7).

Mantan anggota KPU Kalimantan Barat ini menjelaskan, kampanye media daring akan digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020.

Kurun waktu untuk kampanye via daring ini terhitung lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik lainnya yang hanya 31 hari, yang dimulai pada 5 November dan berakhir 5 Desember.

“Menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya," terang Viryan.

Lebih lanjut, Viryan berpendapat kampanye via media daring lebih efektif di masa pandemik Covod-19. Sehingga inilah yang menjadi dasar mengapa masa kampanye media daring dimaksimalkan, dan bisa dimanfaatkan oleh kandidat peserta pilkada.

“Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan. Ini semata mata membuka ruang guna mengefektifkan kegiatan kampanye," demikian Viryan Aziz. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA