Penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan payung hukum Undang Undang merupakan terobosoan yang tepat.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli saat menjadi narasumber pada Webinar yang diadakan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI).
"Penguatan kelembagaan dengan payung hukum Undang-Undang terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan satu terobosan yang baik," kata Firman dalam seminar bertema"
Pembangunan Hukum dan Penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Undang-Undang".
Firman yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, eksistensi dan penerapan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai mengalami degradasi.
"Undang-Undang terhadap kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah suatu langkah konstitusional untuk membumikan dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara," tegas Firman.
Sementara itu Akademisi Fakultas Filsafat UGM Heri Santoso menyampaikan, pembangunan hukum harus dilandaskan pada tujuan pembangunan hukum secara nasional.
"DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan merumuskan dan menetapkan Undang-Undang tidak mengunakan indikator capaian keberhasilan legislasi berdasarkan banyaknya produk Undang-Undang yang ditetapkan. DPR harus mengunakan indikator kualitas dari produk Undang-Undang yang dihasilkan," jelas Heri.
Menurut Heri, penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Undang-Undang tergantung dari bagaimana pemerintah dan DPR bisa meyakinkan publik melalui pelaksanaan pembumian dan internalisasi nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan oleh BPIP.
"Untuk menguatkan BPIP dalam membumikan Pancasila tidak hanya tergantung pada sistemnya (Undang-Undang), tetapi bagaimana menempatkan orang-orang yang memiliki integritas untuk memimpin BPIP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Heri.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP GMKI, David Sitorus mengatakan, diskusi tentang BPIP dilakukan untuk membuka cakrawala berpikir mahasiswa terhadap hal-hal substansial dalam bernegara.
"Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara sudah final. Tetapi hal-hal penerapannya perlu didialogkan agar dapat disepakati dan tidak menjadi perdebatan. Untuk itu kami mengadakan diskusi ini dan berharap dapat menjadi solusi pembangunan hukum ke depannya," tutup David.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: