Salah satunya pelemahan terhadap dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2019.
Sri Mulyani berkomitmen pemerintah dengan sangat serius untuk terus mengupayakan agar angka koreksi piutang tersebut dapat semakin berkurang.
“Pemerintah telah mulai mengimplementasikan
Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020,†kata Sri dalam rapat paripurna bersama DPR RI, gedung kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/7).
Menurutnya, dengan penerapan sistem RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang bisa dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara realtime.
Diketahui dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019 BPK menemukan adanya saldo piutang perpajakan tahun 2019 naik sebesar 16,22 persen sebesar Rp 94,69 triliun dari Rp 81,47 triliun.
BPK menilai baik Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea Cukai masih memiliki kelemahan dalam menatausahakam piutang perpajakan. Tercatat hingga 31 Desember 2019 kemarin, saldo piutang perpajakan DJP senilai Rp 72,63 triliun sedangkan pada DJBC senilai Rp 22,06 triliun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: