Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Bentuk Tim Pemburu Koruptor, DPR: Kewenangan Eksekutif, Tugas Kita Pengawasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 Juli 2020, 01:26 WIB
Mahfud MD Bentuk Tim Pemburu Koruptor, DPR: Kewenangan Eksekutif, Tugas Kita Pengawasan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Buronan kejaksaan agung kelas kakap Djoko Tjandra mengangkangi institusi pertahanan negara lantaran hingga saat ini belum berhasil ditangkap malah bebas keluar masuk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun akhirnya turun tangan dengan membentuk tim pemburu koruptor untuk menangkap buronan kasus korupsi yang licin dengan peraturan.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mempersilahkan pemerintah untuk membuat tim khusus memburu para buronan kasus korupsi.

DPR, kata Azis akan turut mengawasi langkah tersebut di Komisi III yang membidangi masalah hukum.

"Tim pemburu koruptor itu kan, kewenangan eksekutif, Menko Polhukam silahkan saja membentuk. Tentu, DPR dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, kan ada pengawasan. Nanti, komisi teknis yang dalam pengawasan di Komisi III, akan melakukan pengawasan berdasarkan undang-undang," ujar Azis usai rapat paripurna di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/7).

Pimpinan DPR RI bidang hukum dari Fraksi Golkar ini menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah lantaran memiliki inisiasi untuk membuat tim khusus dalam memburu koruptor.

"Jadi kewenangan yang ada di pemerintah, kita mengapresiasi. Tentu, bagaimana dan di mana tempatnya, kita bisa bersinergi dengan pemerintah," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA