Begitu tegas Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) Din Syamsuddin saat memberi sambutan dalam acara webinar KPMK bertajuk "UU Corona Bagian Dari Oligarki Fulus Mulus", Jumat (17/7).
"Bagi kita dan bagi saya UU 2/2020 ini bisa dipahami dan dinyatakan masuk dalam kategori
extraordinary crime againts the people, kejahatan luar biasa terhadap rakyat," kata Din Syamsuddin.
Sebab menurut Din Syamsuddin, selain menyimpang dari UUD 1945, UU Corona itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara.
Atas dasar itu, Din yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KPMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal.
"Kita berharap para hakim MK yang mulia dapat mendengar suara kita secara jernih secara objektif," harapnya.
"Karena semua hakim MK adalah umat beragama, punya hati nurani,†demikian Din Syamsuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: