Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Mata Din Syamsuddin, UU Corona Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Juli 2020, 15:44 WIB
Di Mata Din Syamsuddin, UU Corona Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) Din Syamsuddin/Net
rmol news logo UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan, dalam hal ini rakyat Indonesia.

Begitu tegas Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) Din Syamsuddin saat memberi sambutan dalam acara webinar KPMK bertajuk "UU Corona Bagian Dari Oligarki Fulus Mulus", Jumat (17/7).

"Bagi kita dan bagi saya UU 2/2020 ini bisa dipahami dan dinyatakan masuk dalam kategori extraordinary crime againts the people, kejahatan luar biasa terhadap rakyat," kata Din Syamsuddin.

Sebab menurut Din Syamsuddin, selain menyimpang dari UUD 1945, UU Corona itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara. 

Atas dasar itu, Din yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KPMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal.

"Kita berharap para hakim MK yang mulia dapat mendengar suara kita secara jernih secara objektif," harapnya.

"Karena semua hakim MK adalah umat beragama, punya hati nurani,” demikian Din Syamsuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA