Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perlu Pasal Yang Tegas Larangan Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Juli 2020, 16:58 WIB
Perlu Pasal Yang Tegas Larangan Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR menyambut baik dorongan sejumlah pihak yang mengusulkan DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan mantan pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ini jadi masukan untuk Komisi II dalam menformulasi pasal terkait syarat bebas narkoba," ujar anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, Jumat (17/7).

Menurut politisi PKS itu, Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah perlu diperjelas secara komprehensif dan gamblang.

"Perlu pasal yang tegas dan lugas. Karena darurat narkoba yang sedang akut," kata Mardani.

Lebih lanjut, Mardani menambahkan semua calon kepala daerah yang bakal berlaga pada pesta dan hajatan demokarasi lima tahunan daerah nanti tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Semua calon mesti bersih fisik dan moralnya," tambah Mardani.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta sebelumnya meminta Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berpedoman pada putusan MK.

Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah tersebut terkait tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Menurut Mardani, putusan MK tersebut menyeimbangkan antara hak setiap individu untuk dapat memilih dan dipilih, termasuk mereka yang berhubungan dengan narkoba.

"Tiga pembatasan itu tolerable. Dibolehkan dengan penilaian yang ketat. Dilakukan oleh bukan satu tapi sekelompok ahli," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA