Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Jaminan Sosial, Pencari Kerja Tak Perlu Khawatir Dengan RUU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 18 Juli 2020, 02:40 WIB
Ada Jaminan Sosial, Pencari Kerja Tak Perlu Khawatir Dengan RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena/Net
rmol news logo Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja membawa harapan baru bagi pengangguran atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu yang tercantum dalam RUU tersebut adalah jaminan sosial berupa perlindungan kehilangan pekerjaan, yang membuat orang bisa dilatih dan dicarikan pekerjaan kembali.

"Ada jaminan kehilangan pekerjaan yang membuat orang itu akan dilatih, diberi uang transport dan dicarikan pekerjaan lagi. Jadi, tak perlu khawatir dengan RUU ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, Jumat (17/7).

Pada dasarnya, kata dia, DPR RI masih menerima masukan guna mengakomodir kepentingan berbagai pihak, salah satunya buruh. Politisi Golkar ini pun memastikan bahwa DPR serius memperjuangkan kepentingan rakyat luas, terutama buruh dalam RUU Cipta Kerja.

“Kami di Komisi IX DPR, tentunya akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional," lanjutnya.

Oleh karenanya, masih ada ruang diskusi untuk memberikan masukan bagi RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas Senayan.

"DPR masih membuka ruang dialog untuk memberi masukan dalam RUU ini," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA