Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Baleg Setuju RUU HIP Ditarik Dulu, Baru RUU BPIP Diajukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Juli 2020, 12:34 WIB
Ketua Baleg Setuju RUU HIP Ditarik Dulu, Baru RUU BPIP Diajukan
Diskusi daring Smart FM bertajuk "Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP/RMOL
rmol news logo Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) setuju jika RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik terlebih dahulu meski kadung sudah dibawa ke Rapat Paripurna. Tetapi, harus mengikuti mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun selanjutnya pemerintah kembali mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu merupakan pembahasan baru.

Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas saat jadi pembicara diskusi daring Smart FM bertajuk "Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP", Sabtu (18/7).

"Bahwa akan jauh lebih baik dan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan. Saya setuju kita tarik dulu, kita hentikan ini HIP baik pemerintah dan seluruh fraksi di DPR," kata Supratman.

Dia mengatakan, terkait mekanisme penarikan RUU HIP ini harus dilakukan di Sidang Paripurna setelah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Mengingat DPR sudah penutupan masa sidang IV tahun 2019-2020, penarikan RUU HIP bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya.

"Kemudian nanti entah pemerintah atau DPR mengajukan kembali dalam bentuk RUU yang baru (BPIP)," tuturnya.

Menurut Politisi Geridra ini, masukan dari publik terkait RUU HIP sudah diakomodir oleh DPR dan seluruh fraksi pun sudah mengetahui hal tersebut. Karena itu, meskipun RUU HIP akan diganti dengan RUU BPIP tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sudah mengakomodir dan setuju terhadap semua protes publik. Tetapi mekanisme penarikannya sekali lagi, baik mekanisme penarikan RUU itu harus dilakukan di Sidang Paripurna setelah diagendakan oleh Bamus maupun pengajuan kembali terhadap RUU yang baru dengan nomenklatur maupun materi yang baru," demikian Supratman.

Selain Supratman, turut hadir jadi pembicara diskusi gurubesar hukum tata negara yang juga anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie; gurubesar FH Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari; politisi PDIP Zuhairi Misrawi; dan pengajar FH UGM, Zainal Arifin Mochtar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA