Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir PDIP: RUU HIP Pandangan Lama, RUU BPIP Jadi Pandangan Barunya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 18 Juli 2020, 12:58 WIB
Jubir PDIP: RUU HIP Pandangan Lama, RUU BPIP Jadi Pandangan Barunya
Jurubicara PDIP untuk persoalan RUU HIP, Zuhairi Misrawi/Rep
rmol news logo Usai menjadi polemik publik, akhirnya pemerintah resmi menarik rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP), dan mengantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Jurubicara PDIP untuk persoalan RUU HIP, Zuhairi Misrawi mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan pemerintah tersebut, oleh karena pandangan dan kepedulian masyarakat terhadap Pancasila yang belakangan menentang draf tersebut.

"Kalau kita lihat kecintaan kepada pancasila yang begitu besar (dari masyarakat), demokrasi kita yang berkualitas, maka pada akhirnya kita sampai kepada titik temu bahwa HIP itu pandangan lama. Jadi RUU BPIP ini adalah kawlul jadid (pandangan baru) dan kebetulan yang mengusulkan adalah pemerintah," ujar Zuhairi dalam diskusi virtual Smart FM bertajuk 'Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP, Sabtu (18/7).

Bagi PDIP, Surat Presiden (Supres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo secara tidak langsung menerima sebagaian substansi RUU HIP terkait dengan kelembagaan BPIP. Karena, kata Zuhairi, di dalam RUU HIP itu ada pointers tentang kelembagaan BPIP.

"Nah, ini kenapa dari HIP ke BPIP itu juga atas usulan dari masyarakat, terutama Nahdhatul Ulama, ketika pimpinan MPR show one ke PBNU muncul usulan menjadi RUU BPIP," ucapnya.

Oleh karena itu, transformasi RUU HIP menjadi RUU BPIP memiliki tujuan untuk memperkuat fungsi, tugas, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP yang selama ini hanya berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"Masa BNN punya undang-undang, arsip nasional punya undang-undang, perpusatakaan nasional punya undang-undang, lembaga sebesar BPIP yang mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dalam konteks pembinaan ideologi pancasila ini tidak mempunyai undang-undang!," seru Zuhairi.

"Kita tidak ingin kembali dimasa lalu. Di mana pembinaan ideologi Pancasila ini bersifat top down. Karena kan kalau Perpres top down, dari atas ke bawah, maka kemudian pemerintah mengusulkan RUU BPIP ini supaya dikaji bersama-sama antara DPR dengan pemerintah dan melibatkan masyarakat sipil," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA