Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Praktisi Hukum: Pihak Yang 'Bermain' Merintangi Penyidikan Adalah Pengkhianat Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Juli 2020, 13:11 WIB
Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Praktisi Hukum: Pihak Yang 'Bermain' Merintangi Penyidikan Adalah Pengkhianat Negara
Buronan kakap Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Pihak-pihak yang diduga "bermain" dalam skandal surat jalan buronan kakap Kejaksaan Agung terkait kasus Bank Bali Djoko Tjandra telah melakukan upaya merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

Tindakan oknum yang melakukan hal melawan hukum tersebut adalah pengkhianat negara.

Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara dan ditambah hukum pemberatan mulai dari pencopotan status kepegawaiannya karena dianggap telah melanggar kode etik.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Sabtu (18/7).

"Perlu ketegasan negara dalam melawan siapapun yang merintangi proses hukum. Tidak ada alasan apapun untuk mencurangi hukum," kata Azmi Syahputra.

Azmi mengatakan, skandal surat jalan Djoko Tjandra yang sekarang terungkap menunjukkan secara nyata ketidakpatuhan para penegak hukum yang telah melakukan permufakatan jahat.

"Personil birokrasi elite negeri ini memperlihatkan fakta ada pihak di lembaga penting tertentu yang dapat mengatur sejumlah hal yang muaranya menggagalkan atau menghalangi proses hukum atau melindungi orang yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) seperti Kasus Djoko Tjandra," ujar Azmi.

Dia meyakini, kegiatan permufakatan jahat para pihak-pihak tersebut dapat disiisir melalui pengurusan segala keperluannya, misalnya ini dalam pengurusan surat jalan seorang DPO. Terlihat dari produk surat dari para pejabat pada unit lembaga terkait pada pada kurun waktu sekitar April 2020 sampai Juli 2020.

"Jika disisir hulu dan hilir, ini jelas banyak tindakan yang diperankan dari berbagai pihak, tidak hanya semata produk surat jalan dari insitusi kepolisian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Namun ada juga koordinasi dengan imigrasi, ada juga dari pihak kejaksaaan, bahkan sampai pada tingkat di kantor kelurahan untuk buat KTP," ungkapnya.

Atas fakta hukum itu, Azmi menjelaskan bahwa skandal surat jalan Djoko Tjandra ini perlu ditelusuri secara detail dan objektif lagi.

Sebab, peristiwa ini juga menunjukkan betapa mengakar bobroknya mental perilaku birokrasi sekaligus menjadi cermin buruknya interkoneksi sistem antar instansi.

"Karena keinginan yang sama dari semua, dan sengaja para pihak memilih "berdiam diri" untuk curang dan mengabaikan kewajiban yang mestinya memproses hukum orang yang berstatus DPO (buron), ini malah berpihak pada orang yang berstatus buron yang jelas nyata perilakunya telah merugikan uang negara," sesalnya.

"Ini nyata penghianatan buat negara. Birokrasi yang bermental penghianat buat bangsa," demikian Azmi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA