Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Wakapolri: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Jangan Dikaitkan Dengan Pergantian Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 18 Juli 2020, 15:20 WIB
Mantan Wakapolri: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Jangan Dikaitkan Dengan Pergantian Kapolri
Mantan Wakapolri Adang Daradjatun/Repro
rmol news logo Mantan Wakapolri Adang Daradjatun, meminta agar semua pihak tak mengkaitkan terungkapnya skandal surat jalan yang diterbitkan oleh salah satu Perwira Tinggi (Pati) Polri bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dengan rencana pergantian Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sejauh ini, menurut dia, upaya oknum Polri itu membantu Djoko Tjandra masih sebatas perbuatan masing-masing individu. Dia sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kabareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penanganan dugaan pelanggaran.

“Boleh dibilang (pelanggaran,-red) orang per orang. Masalah ada kaitan mudah-mudahan tidak. Kalau dihubung-hubungkan sebaiknya jangan. Pergantian Kapolri, saya membaca di media hal seperti itu tidak perlu menjadi kajian atau polemik,” kata Adang dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Ironi Djoko Tjandra & Tim Pemburu Koruptor", Sabtu (18/7).

Adang mengaku malu melihat hal tersebut, apalagi sampai melibatkan Jenderal bintang satu di tubuh korps bhayangkara. Sebagai mantan Pati Polri ia berpendapat, bahwa reformasi di instansi Polri belum sepenuhnya selesai terutama meyangkut reformasi budaya.

“Sangat memalukan terjadi case menyangkut anggota Polri. Apabila ditanyakan apakah ini sindikat dan sebagainya, saya tidak melampaui. Kalau itu perbuatan perorangan bicara moral, tetapi kalau ini bagian kegiatan terorganisir, itu saya takuti. Kalau itu terjadi, sadis penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara internal Polri, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Saat ini, Brigjen Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatanya dan ditahan selama 14 kedepan dalam rangka pemerisaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Proses pemeriksaan atas surat jalan yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak hanya sebatas disiplin dan kode etik saja, melainkan bakal dilanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana.

Pasalnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengungkap mulai dari pemalsuan surat jalan, penggunaan surat jalan, penyalahgunaan wewenang dan termasuk di dalamnya dugaan aliran dana dari proses keluarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra, baik yang terjadi di institusi Polri maupun diluar institusi Polri.

“Itu adalah bagian dari komirmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri,” tandas Sigit.

“Apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak-pihak yang kita dapti terkait masalah-masalah tersebut, akan kami proses,” pungkas Sigit menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA