Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tenangkan Masyarakat, Jimly Asshiddiqie Sarankan RUU HIP Dicabut Dulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Juli 2020, 17:12 WIB
Tenangkan Masyarakat, Jimly Asshiddiqie Sarankan RUU HIP Dicabut Dulu
Jimly Asshiddiqie/Net
rmol news logo Dalam rangka menenangkan publik dan menghindari perseteruan sesama anak bangsa, pemerintah dan DPR disarankan mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Prolegnas Prioritas 2020.

Langkah itu untuk menegaskan kepastian atas RUU HIP yang berganti RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie dalam diskusi daring "Habis RUU HIP. Terbitlah RUU BPIP" pada Sabtu (18/7).

"Karena isunya itu udah melebar kemana-mana. Maka ada keputusan politik dari elite dalam hal ini eksekutif dan legislatif, coret dulu dari prioritas 2020 lalu sambil begitu diperbaiki dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru," ujar Jimly.

"Sekarang ini tidak jelas. Judul yang diajukan sudah berubah, tapi RUU yang sudah diputuskan masih namanya HIP. Berarti tidak ada penundaan. Ada pembahasan berubah dalam pembahasan, seolah-olah begitu," imbuhnya.

Terlebih, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pembentukan RUU BPIP jika hanya untuk menguatkan kelembagaannya maka tidak mesti dibuatkan UU.  

"Cukup dengan Perpres, tidak perlu dengan UU. Kalau BPIP mengenai badan itu LPMK di luar kementerian. itu cukup dengan Perpres," jelasnya.

Sekadar informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menimbulkan polemik. RUU BPlP bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi BPlP dalam mensosialisasikan Pancasila.

Jimly Asshiddiqie mengaku pernah mengusulkan BPIP berganti nama menjadi Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila jika pemerintah ingin meningkatkan tugas dan fungsi BPIP itu sendiri. Namun, tekannya, tidak perlu lagi diatur dalam UU.

"Kita mau meningkatkan agenda pembinaan ideologi maka dengan UU. Lalu dulu saya usulkan namanya itu dewan bukan badan lagi. Sehingga dia lebih kuat dan dia melihatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU)," urainya.

Atas dasar itu, Jimly mengusulkan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dicabut terlebih dahulu dari Proglenas prioritas DPR tahun 2020. Selanjutnya diperbaiki dan boleh diusulkan kembali dalam Proglenas tahun 2021 dengan judul yang baru.

"Coret dulu dari Prolegnas prioritas dari 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru," demikian Jimly.

Selain Jimly, turut hadir narasumber dalam diskusi daring tersebut antara lain Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Gurubesar FH Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Politisi PDIP Zuhairi Misrawi, dan Pengajar FH UGM Zainal Arifin Mochtar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA