Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Lagi Di Bawah Kemenko Polhukam, Laporan BIN Ke Presiden Bisa Lebih Cepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Minggu, 19 Juli 2020, 17:11 WIB
Tidak Lagi Di Bawah Kemenko Polhukam, Laporan BIN Ke Presiden Bisa Lebih Cepat
Deputi VII BIN Wawan Purwanto/Net
rmol news logo Penerbitan Perpres 73/2020 tentang Kemenko Polhukam, justru semakin mempermudah Badan Intelijen Negara (BIN) dalam membuat laporan. Aturan ini sendiri telah membuat BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Deputi VII BIN Wawan Purwanto mengatakan bahwa hal ini justru menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Bapak Presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” tegas Wawan Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/7).

Dinamika ipoleksosbudhankam, lanjut Wawan, di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

Sementara presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi bisa dilakukan secara langsung.

“Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan UU Intelijen 17/2011 dan visi misi BIN, di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden,” lanjut Wawan Purwanto.

Koordinasi BIN dengan kementerian atau lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam.

BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), di mana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.

Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementerian atau lembaga lain, juga melibatkan kementerian atau lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA