Posisi baru BIN tersebut kini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 73/2020 tentang Kemenko Polhukam.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Militer dan Intelijen, Al Araf mengatakan, keputusan tersebut bukanlah sesuatu yang aneh.
"Tidak ada yang aneh dan bukan masalah karena menurut undang-undang intelijen, BIN memang berada di bawah presiden," ungkapnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/7).
Al Araf melanjutkan, menurut UU 17/2011 tentang Intelijen pasal 27 dijelaskan bahwa memang kedudukan BIN itu berada di bawah presiden.
BIN sendiri bertugas mengumpulkan dan mengolah serta menganalisa informasi untuk selanjutnya di gunakan oleh presiden sebagai usernya.
"Oleh karena itu tidak ada yang bermasalah dengan kepres tentang Menkopolhukam itu terkait dengan BIN," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: