Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Kemenko Polhukam, Pengamat: BIN Di Bawah Presiden Langsung Sebagai User

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 19 Juli 2020, 17:37 WIB
Bukan Kemenko Polhukam, Pengamat: BIN Di Bawah Presiden Langsung Sebagai User
Badan Intelijen Negara/Net
rmol news logo Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan tidak lagi membawahi Badan Intelijen Negara (BIN).

Posisi baru BIN tersebut kini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 73/2020 tentang Kemenko Polhukam.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Militer dan Intelijen, Al Araf mengatakan, keputusan tersebut bukanlah sesuatu yang aneh.

"Tidak ada yang aneh dan bukan masalah karena menurut undang-undang intelijen, BIN memang berada di bawah presiden," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/7).

Al Araf melanjutkan, menurut UU 17/2011 tentang Intelijen pasal 27 dijelaskan bahwa memang kedudukan BIN itu berada di bawah presiden.

BIN sendiri bertugas mengumpulkan dan mengolah serta menganalisa informasi untuk selanjutnya di gunakan oleh presiden sebagai usernya.

"Oleh karena itu tidak ada yang bermasalah dengan kepres tentang Menkopolhukam itu terkait dengan BIN," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA