Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaum Milenial Minta Pemerintah Dan Legislatif Evaluasi Otsus Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 19 Juli 2020, 19:38 WIB
Kaum Milenial Minta Pemerintah Dan Legislatif Evaluasi Otsus Papua
Tokoh muda Papua, Andris Bombing Worisio/Net
rmol news logo Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam Prolegnas DPR RI tahun 2020 menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat di Tanah Papua.

RUU Otsus Papua masuk dalam 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 setelah disahkan pada rapat paripurna ke VI DPR di Jakarta pada 17 Desember 2019.

Tokoh muda Papua, Andris Bombing Worisio mengatakan, adanya penolakan terhadap Otsus jilid II merupakan buah dari kekecewaan rakyat Papua terhadap implementasi pengelolaan Otsus itu sendiri selama ini.

"Kita tahu bersama tujuan Otsus adalah untuk mewujudkan adanya keberpihakan, keadilan, penegakan supermasi hukum, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka memberikan kesetaraan dan keseimbangan dalam berbangsa," tutur Worisio, Minggu (19/7).

"Namun saat ini tujuan dari Otsus belum dirasakan oleh rakyat Papua. Hal inilah yang menjadi alasan utama rakyat Papua menolak Otsus dilanjutkan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Worisio berharap pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap pencapaian pengelolaan Otsus di tanah Papua yang sudah berjalan selama hampir dua dekade.

Sehingga, pemerintah pusat mengetahui secara langsung dampak dari implementasi Otsus di Papua dan Papua Barat.

"Saya minta pemerintah pusat evaluasi dulu, sebelum memutuskan apakah Otsus dilanjutkan atau tidak. Pemerintah pusat harus melihat secara jernih pencapaian Otsus selama ini seperti apa, apakah Otsus sudah memberikan keberpihakan, kesejahteraan dan kesetaraan terhadap orang Papua selama ini," terang mantan Sekjen BEM Universitas Papua periode 2007-2008.

Worisio menambahkan, pelaksanaan evaluasi bisa dilakukan bersama oleh pemerintah pusat, DPR dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan Papua dan Papua Barat. Ketiga stakeholders tersebut, harus turun untuk mendengar dan melihat secara langsung pencampaian dan permasalahan implemetasi Otsus.

"Pemerintah dan legislatif harus melibatkan masyarakat, lembaga kultural, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh intelektual dan akademisi di Papua untuk bersama mengevaluasi pelaksanaan Otsus," katanya.

"Hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan dasar untuk pengambilan kebijakan terhadap keberlanjutan Otsus di tanah Papua," pungkas politisi muda Papua ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA