Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alot, DPR Masih Belum Bulat Soal Ambang Batas Parlemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 Juli 2020, 04:00 WIB
Alot, DPR Masih Belum Bulat Soal Ambang Batas Parlemen
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Hingga kini masih banyak usulan, saran, dan pendapat dari masing-masing fraksi di DPR RI terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Termasuk mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Anggota Panja Pemilu Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mencontohkan beberapa pandangan fraksi yang belum sepakat soal ambang batas parlemen seperti PDI Perjuangan yang mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, Nasdem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen, dan PPP 4 persen.

"Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, 10 persen. Sedangkan Fraksi PAN meminta sama dengan Demokrat, yaitu kalau sudah ada wakil partai di DPR RI, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," ujar Guspardi lewat keterangan persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/7).

Pada dasarnya, anggota Fraksi PAN bersama fraksi lainnya di panja sependapat untuk terbuka terhadap semua usul, saran, pendapat, dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua fraksi.

“Semuanya, dirangkum dan dikompilasi saja terlebih dahulu sebagai draf untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Setelah itu, barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah, dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut,” katanya.

Pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengharmonisasian dan singkronisasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA